PEMILU
(PEMILIHAN UMUM)
A. Pengertian
Pemilu
merupakan instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi.
Pemilu sebagai penyalur Hak Asasi Manusia (HAM). Pemilu juga merupakan
legalitas dan legitimasi politik dalam demokrasi modern.
B. Tujuan Pemilu
Tujuan
diselenggarakan Pemilu di Indonesia yaitu :
1. Peralihan
kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
2. Terjadinya
pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
3. Untuk
melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
4. Untuk
melaksanakan hak-hak warga negara.
5. Pemilu
sebagai sarana bagi warga negara untuk memilih wakil mereka dalam pemerintahan.
6. Demokrasi
mengharuskan pemilihan pejabat publik dilakukan melalui prosedur yang bebas dan
adil.
C. Undang-undang Pemilu
Berikut
ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun
1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun
1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004, pemilu tahun 2009 dan pemilu tahun
2014.
1. Pemilu
tahun 1955
a. UU
nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR.
b. UU
nomor 18 tahun 1955.
c. PP
nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953.
2. Pemilu
tahun 1971
a. UU
nomor 15 tahun 1969.
b. PP
nomor 1 tahun 1970.
c. PP
nomor 2 tahun 1970.
d. PP
nomor 3 tahun 1970.
e. PP
nomor 28 tahun 1970.
3. Pemilu
tahun 1977
a. UU
nomor 4 tahun 1975.
b. PP
nomor 1 tahun 1976.
c. PP
nomor 2 tahun 1976.
4. Pemilu
tahun 1982
a. UU
nomor 2 tahun 1980
b. PP
nomor 41 tahun 1980.
5. Pemilu
tahun 1987
a. UU
nomor 1 tahun 1985.
b. PP
nomor 35 tahun 1985.
c. PP
nomor 43 tahun 1985.
6. Pemilu
tahun 1992
a. PP
nomor 37 tahun 1990.
7. Pemilu
tahun 1997
a. PP
nomor 10 tahun 1995.
b. PP
nomor 44 tahun 1996.
c. PP
nomor 74 tahun 1996.
8. Pemilu
tahun 1999
a. UU
nomor 3 tahun 1999.
b. PP
nomor 33 tahun 1999.
9. Peraturan
Pemilu tahun 2004
a. UU
nomor 4 tahun 2000.
b. UU
nomor 12 tahun 2003.
c. UU
nomor 23 tahun 2003.
d. UU
nomor 20 tahun 2004.
e. Perpu
nomor 2 tahun 2004.
f. Perpu
nomor 1 tahun 2006.
a. Peraturan
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009.
b. Peraturan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009.
c. Peraturan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
11. Peraturan
Pemilu tahun 2014
a. UU
nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
b. UU
nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
c. UU
nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran
Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi.
D. Perkembangan
Pemilu
Pemilihan
Umum memiliki sejarah panjang di Indonesia. Dilaksanakan sejak tahun 1955,
penyelenggaraan Pemilu ini mengalami banyak perubahan pada tataran rujukan
hukum bagi pelaksanaan pemilu.
Pemilu
yang diselenggarakan sejak orde lama hingga orde baru tidak diikuti dengan
adanya pergantian undang-undang pada setiap periode Pemilu, melainkan hanya
perubahan. Perubahan justru banyak terjadi pada level Peraturan Pemerintah
sebagai pelaksanaan atas undang-undang. Namun, semenjak dimulainya era
reformasi, undang-undang yang mengatur tentang Pemilu selalu mengalami
pergantian pada setiap periode Pemilu.
Pemilihan
umum diadakan sebanyak 10 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
1997, 1999, 2004 dan 2009.
1. Pemilu
1955
Pemilu
pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih
anggota-anggota DPR dan Konstituante.
2. Pemilu
1971
Pemilu
berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971.
Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai
politik.
3. Pemilu
1977-1997
Pemilu-pemilu
berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto, di
ikuti oleh 3 partai politik yaitu PPP, PDI dan GOLKAR Pemilu-Pemilu ini
seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru".
4. Pemilu
1999
Pemilu
berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu
1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah
pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
5. Pemilu
2004
Pemilihan
Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk
memilih presiden secara langsung. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih
langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden
dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Pemilu ini
di ikuti oleh 24 partai politik.
6. Pemilu
2009
Pilpres
2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang
Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan
memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo
Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla.
7. Pemilu
2014
Pemilu
2014 menggunakan sistem proporsional dengan daftar suara terbuka. Peserta
pemilu saat ini ada 12 partai nasional dan 3 partai lokal (khusus di Aceh) yang
lolos sebagai peserta pemilu 2014. Menerapkan ambang batas 3% sehingga hanya
partai politik dapil untuk DPRD provinsi
sebanyak 217 dapil dan DPRD kabupaten-kota 1.864 dapil.
E. Pelaksanaan
Pemilu
Pelaksanaan Pemilihan
umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari
"Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia".
1. Langsung
Artinyai
pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh
diwakilkan.
·2. Umum
Artinya pemilihan
umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan
suara.
3. Bebas
Artinya pemilih
diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian.
·4 Rahasia
Artinya suara
yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih
itu sendiri.
Pelaksanaan
Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proposional dan sistem distrik
sertadidasarkan pada landasan berikut ini :
1. Landasan
Ideal yaitu Pancasila.
2. Landasan
Konstitusional yaitu UUD 1945.
3. Landasan
Operasional yaitu GBHN yang berupa ketetapan-ketetapan MPR
serta
peraturan
perundang-undangan lainnya.
Referensi
:
3. http://rahmaniananda.blogspot.com/2014/03/tulisan-softskill-pemilu.html
0 komentar:
Posting Komentar