PENGERTIAN
DAN RUANG LINGKUP BANK
1. Pengertian
Bank Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menuru UU Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Beberapa pengertian bank
yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut.
a) Macleod,
tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha yang
membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya.
b) R.G. Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang
yang mengadakan transaksi kredit, yang berupa penerimaan dan pengeluaran kredit
c) A. Hann, tugas bank terletak pada pemberian
pinjaman dengan cara menciptakan pinjaman dari simpanan yang dipercayakan.
2. Jenis-Jenis
Bank Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis perbankan.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10
Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi
utama perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat. Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa
segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan harga.
1) Dilihat
dari Segi Fungsi Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis bank
menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
1) Bank
umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2) Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
2) Dilihat
dari Segi Kepemilikan Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan
sebagai berikut.
1) Bank
milik pemerintah Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya
maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga
keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank milik pemerintah
adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI),
dan Bank Tabungan Negara (BTN). Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain
Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank Riau, Bank
Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara Barat.
2) Bank
milik swasta nasional Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh
atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga
keuntungannya menjadi milik swasta pula. Contoh bank milik swasta nasional
antara lain Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon, Bank Bumi
Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi Bank milik koperasi
merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan
hukum koperasi. Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia
(Bukopin).
4) Bank milik asing Bank milik asing merupakan
cabang dari bank yang ada di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh
pihak asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank,
American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo, Bangkok Bank, City Bank,
Hongkong Bank, dan Deutsche Bank.
5) Bank
milik campuran Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh
pihak asing dan pihak swasta nasional dan secara mayoritas sahamnya dipegang
oleh warga Negara Indonesia. Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank
Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing Bank, Inter Pacifik Bank, dan
Mitsubishi Buana Bank.
3) Dilihat
dari Segi Status Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1) Bank
devisa Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar
negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan,
misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, dan
pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank
Indonesia.
2) Bank nondevisa Bank nondevisa merupakan bank
yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa,
sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar
negeri.
4) Dilihat
dari Segi Cara Menentukan Harga Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat
dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank
yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank yang ada di
Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional mendapatkan
keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk simpanan
seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit) juga
ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan untuk
jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada
landasan falsafah yang dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga,
sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan
harga atau pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
3. Perbedaan
Bank dan Lembaga Keuangan Ada beberapa perbedaan antara bank dan lembaga
keuangan bukan bank, yaitu :
1) Lembaga
keuangan bank (disebut bank saja) merupakan lembaga keuangan yang paling
lengkap kegiatannya yaitu menghimpun dana dari masyarakat
dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat
dalam bentuk pinjaman serta melaksanakan kegiatan jasa keuangan lainnya,
sedangkan Lembaga keuangan non bank (disebut lembaga
keuangan lainnya) kegiatannya difokuskan pada salah satu
kegiatan keuangan saja. Misalnya : *perusahaan leasing menyalurkan
dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan penyewa
(lessee), *pegadaian menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman
jangka pendek dengan jaminan barang bergerak.
2) Bank
dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,
tabungan, deposito berjangka. Sedangkan LK Non Bank tidak
dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk giro, tabungan, dan deposito berjangka.
3) Bank Umum dapat menciptakan uang giral yang
dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat.
Sedangkan LK Non Bank tidak bisa melakukan hal tersebut.
4) Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia. Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
5) Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
6) Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan
perbankan 4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort 5.Memelihara
stabilitas moneter
7) Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
DEREGULASI
BANK
A. Pengertian
Deregulasi perbankan adalah suatu keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan
atau kebijakan dalam perbankan, khususnya di Indonesia.
B. Deregulasi di Indonesia sejak tahun 1980
1) Paket
Deregulasi 1 Juni 1983 Pada paket deregulasi ini, Bank menentukan sendiri suku
bunga deposito & suku bunga pinjaman. Selain itu juga, deregulasi ini
mempunyai dua pengendalian moneter yaitu pengendalian moneter tanpa menentukan
pagu kredit dan Pengendalian moneter tidak langsung
2) Paket
Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 Untuk paket kebijaksanaan27 Oktober 1988,
melakukan perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah
Indonesia serta diversifikasi sarana dana untuk kemudahan pendirian bank-bank
swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan
bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat
deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan. Di samping itu,
penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2% dan penyempurnaan Open
Market Operation dilakukan oleh paket kebijaksanaan pada 27 Oktober 1988.
3) Paket Kebijaksanaan 25 Maret 1989 Memuat
peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional,
bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR,
pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.
4) Paket
Kebijaksanaan 19 Januari 1990 Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana
masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana
masyarakat, mengurangi ketergantungan kepada KLBI, kredit kepada KOPERASI,
kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK dan
Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil
& perorangan, juga merupakan target dari paket kebijaksanaan ini.
5) Paket
Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991 Paket Kebijaksanaan ini berisi kelanjutan Pakto
27 1988,yang antara lain ; Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan
dengan prinsip prudential, pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam
rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan
disentralisasi dalam pelaksanaannya dan emisahan antara pemilikan bank &
manajemen bank secara professional.
6) Paket
Kebijaksanaan 29 Mei 1993 Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha dengan
jalan ; Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas
perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit
macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan
dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi dan pencanangan akan konsep
kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas
dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif
bank-bank. Kesimpulan : Deregulasi perbankan yang dilakukan pemerintah melalui
Paket Juni 1983 dan Paket 1988 telah berakibat tingkat persaingan antar bank
menjadi semakin tinggi. Hl ini dikarenakan semakin mudahnya seseorang atau
suatu kelompok membuat bank baru di Indonesia. Dampak positifnya adalah dengan
deregulasi ini maka kondisi perbankan di Indonesia sudah semakin maju.
Sedangkan dampak negatifnya adalah banyak pengusaha yang mensalahgunakan bank
dan banyaknya tindakan KKN yang disebabkan rendahnya pengawasan terhadap
perbankan Indonesia
C. Sejarah
Perkembangan Bank di Indonesia masa penjajahan sebelum Indonesia merdeka,
tepatnya tanggal 10 Oktober 1827 di wilayah Hindia Belanda (Nusantara), sudah
didirikan bank oleh pemerintah Hindia Belanda. Bank tersebut diberi nama De
Javasche Bank kedudukan di Batavia (sekarang Jakarta). Bank tersebut bukanlah
milik pemerintah, namun semua pimpinannya diangkat oleh pemerintah. Tujuan
utama pendirian bank tersebut adalah untuk meningkatkan perekonomian pemerintah
Belanda. Pada tahun 1951, De Javashe Bank di nasionalisasikan diganti namanya
menjadi Bank Indonesia.
Selain bank yang
didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda,ada juga bank yang didirikan oleh
swasta yang dananya berasal dari orang-orang Belanda, Inggris, Jepang, dan
Cina. Bank-bank yang dimiliki oleh orang Belanda adalah:
1) Nederland
Handels Maatschappij (1824).
2) De
Escomptobank N.V (1857), dan
3) Nationale Handelsbank (1863).
Bank-bank yang dimiliki oelh orang Inggris adalah:
1) The
Chartered Bank of Hindia.
2) Hongkong ShanghaiShanghai BankingBanking
Corporation.
Bank-bank yang dimiliki
oleh orang inggris adalah:
1) The
Yokohama Shokin Bank, dan
2) The
Mitsui Bank
Bank-bank yang
dimiliki oleh orang Cina adalah:
1) The
Overseas Chinese Banking Corporation.
2) The Bank of China.
3) NV Batavia Bank, dan
4) NV
Bank Vereeninging Oei Tiong Ham
Keberadaan bank-bank swasta asing
tersebut lebih bersifat menguntungkan orang-orang asing dan bukunya memajukan
perekonomian rakyat Indonesia. Namun, untunglah terdapat beberapa tokoh (orang
indonesia yang memikirkan nasib perekonomian rakyat. Mereka mendirikan berbagai
organisasi yang kegiatannya untuk meningkatkan perekomonian orang indoensia. Di
antaraantara sekian banyak organisasi yang muncul di indonesia yang sangat
terkenal adalah:
1) BankBank
Pyiyayi yang didirikan oleh Patih Wiriaatmadja dii Purwokerto tahun 1896.
2) Indonesia StudyStudy Club, yang dipimpin oleh
Dr. Sutomo, mendirikan koperasi, sekolah tenun, pusat kerajinan,
dan bank. Bank yang didirikan di Surabaya diberi nama Bank Nasional Indonesia pada tahun 1925
3) NV Bank Boemi di Jakarta yang dipelopori oleh
Sumanang.
4) Bank
Nasional Abuan Saudagar di Bukittinggi
Masa Kemerdekaan setelah jepang
menyerah pada Perang Dunia kedua, Belanda kembali lagi ke Indonesia dengan
membonceng tentara Inggris. Akibanya, wilayah Indonesia saat itu terbagi
menjadi dua, yaitu Daerah Republik yang dikuasai oleh pemerintah Republik Indinesia
dan Daerah Federal yang diduduki oleh Belanda. Di daerah Republik terdapat bank
pemerintah dan bank swasta. Bank pemerintah yang ada pada saat itu adalah:
1) Bank
Negara Indonesia (BNI) yang didirikan tanggal 5 juli 1946.
2) Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang berasal dari
De Algemene Volkscredietbank. Adapun bank - bank swasta yang ada pada saat itu
adalah:
3) Bank Surakarta Maskapai Andil Bumi Puteri di
Solo.
4) Bank Indonesia di Palembang.
5) Indonesia BankingBanking Corporaton di
Yogyakarta, dan
6) Bank
Nasional Indonesia di Surabaya
Di daerah Federasi terdapat bank yang dimiliki oleh swasta,
yakni
1) NV
Bank Soelawesi di Manado.
2) NV Bank Perniagaan Indonesia.
3) NV
Bank Timoer di Semarang.
4) Bank Dagang Indonesia VV di Banjarmasin, dan
5) Kalimantan
TradingTrading Corpporation di Samarinda
Dewasa ini di Indonesia terdapat banyak bankbank yang
dimiliki oleh pemerintah maupun swasta nasional dan swasta nasional dan swasta
asing, namun, menurut fungsinya bank-bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi
Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.
Bank Sentral di atur oleh Undang-Undang Republik Indonesia
No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan
Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan. Sejumlah pasal UU tersebut mengalami perubahan
melalui Undang-Undang No. Tahun 1998.
Sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara
telah berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat itu
terdapat dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para pedagang,
jalur darat dan jalur laut. Pada masa itu telah terdapat dua kerajaan utama di
nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan internasional,
yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam maraknya perniagaan tersebut belum ada
matamata uang baku yang dijadikan nilai standar. Meskipun masyarakat telah
mengenal mata uang dalam bentuk sederhana. Sementara itu pada abad ke-15
bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di
berbagai belahan dunia, termasuk AsiaAsia dan Nusantara. sejak jatuhnya
Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453), penjelajahan tersebut
dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda,
Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan tersebut telah mendorong munculnya
paham merkantilisme di Eropa pada abad ke 16–17.
Selanjutnya pada
akhir abad ke-18 revolusi industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan
industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan
ekspor ke wilayah AsiaAsia dan AmerikaAmerika. Pesatnya perdagangan di Eropa
memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal
lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda.
Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of
England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi bank
sentral. Munculnya Malaka sebagai emporium perdagangan telah menarik perhatian
bangsa Portugis yang akhirnya pada 1511 berhasil menguasai Malaka. Mereka terus
bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. Di sana Portugis
menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui FilipinaFilipina. Beberapa saat kemudian
bangsa Belanda juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di
Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk
penghimpun perusahaan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya
di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan
VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah
menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening
merupakan bank pertama yang beroperasi di Nusantara. Pada akhir abad ke-18, VOC
telah mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di
nusantara diambil alih oleh pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa
pemerintahan HermanHerman William Daendels dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh
ke tangan Inggris. Ratu Inggris mengutus Sir Thomas Stamford RafflesRaffles
untuk memerintah Hindia Timur. Tetapi pemerintahan Raffles tidak bertahan lama,
karena setelah usainya perang melawan Perancis (Napoleon) di Eropa, Inggris dan
Belanda membuat kesepakatan bahwa semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali
kepada Belanda. Sejak saat itu Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda
(Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1815–1819) yang
terdiri dari Elout, Buyskes, dan van der Capellen. Pada periode inilah berbagai
perbaikan ekonomi mulai dilaksanakan di Hindia Belanda. Hingga nantinya Du Bus
menyiapkan beberapa kebijakan yang mempersiapkan didirikannya De Javasche Bank
pada 1828
sumber :
PENGERTIAN
DAN RUANG LINGKUP BANK
http://ssbelajar.blogspot.com/2013/04/pengertian-dan-jenis-jenis-bank.html
http://chulyatulmufidah.blogspot.com/2012/09/perbedaan-lembaga-keuangan-bank-dan.html
http://amujaddid.blogspot.com/2013/03/pengertian-peranan-fungsi-bank-dan.html
DEREGULASI BANK
http://dairycattlediary.blogspot.com/2012/03/definisi-sifat-fungsi-peranan-dan.html
https://ferrylaks.wordpress.com/2010/10/22/deregulasi-bank-di-indonesia/
http://yanuarkemal.blogspot.com/2014/04/sejarah-bank-indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar