· Pengertian hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat.
·
Sifat dan ciri
hukum
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan itu
bersifat memaksa.
4.
Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
·
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas
dan nyata.
Ø Sumber hukum dapat di lihat dari segi
a)
Sumber-sumber
hukum Material
Sumber Hukum
Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil
ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b)
Sedang Sumber
Hukum Formal,
Merupakan tempat
atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian
antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat Sarjana hukum (doktrin)
6. Pembagian hukum
·
Pembagian Hukum
Menurut Isinya
1.
Hukum
Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau
lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
2.
Hukum
Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan
perorangan(warga negara)
Ø Pembagian Hukum Menurut Tempat Berlakunya
1.
Hukum nasional,
yaitu hukum yang berlakubagi seluruh warga negara di dalam suatu negara
2.
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum dalam dunia internasional.
3.
Hukum Asing,
yaitu hukum yang berlaku di negara lain yang harus ditaati apabila warga negara
masuk ke wilayah negara negara lain.
4.
Hukum Agama,
yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan bersama oleh masing-masing agama
untuk para anggota pengikutnya.
Ø Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
1.
Ius Contitutum
(Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara dalam suatu
waktu tertentu dan di dalam suatu tempat tertentu.
2.
Ius Constituendum,
yaitu hukum yang diharapkan berlaku di masa yang akan datang.
3.
Hukum Asasi(Hukum), yaitu hukum yang berlaku
di dalam segala waktu dan tempat di dalam belahan dunia. Hukum tersebut berlaku
untuk masa yang tidak dapat ditentukan dan tidak mengenal batas waktu terhadap
siapapun juga di seluruh dunia.
·
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat,
wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara
merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan
undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
·
Tugas utama
negara
1.
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
·
Sifat-sifat
negara
1.
Negara itu
bersifat memaksa: agar peraturan perundang-undangan ditaati oleh setiap
masyarakatnya dalam hal ini negara bersifat memaksa. dalam masyarakat yang
homogen sifat paksaan negara sangat minim, sedangkan pada negara-negara yang
masih baru atau masyarakatnya belum homogen maka sifat paksaan ini sangat
terasa agar tercapainya tujuan yang selaras demi tercapainya masyarakat yang
dicita-citakan.
2.
Negara memiliki
hak monopoli: negara berhak menetapkan tujuan bangsanya secara
monopolistis oleh karena itu bila ada aliran politik tertentu, maka aliran
politik tersebut tidak akan dibiarkan hidup karena bertentangan dengan tujuan
bangsa yang telah ditetapkan.
3.
Negara mencakup
semuanya: aturan-aturan perundang-undangan itu menjangkau seluruh
masyarakatnya, oleh karena itu masyarakat didalam suatu negara harus mengikuti
aturan-aturan yang ada pada negara tersebut. seperti contohya semua warga
negara wajib untuk membayar pajak.
·
Unsur-unsur
Negara
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu
negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang
mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan
penduduk.
2. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu
negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah
suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara
berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat
berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas
buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu
pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
3. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah
pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi.
Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta
pemerintahan negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari
negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka
tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin
hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat
de facto dan ada yang bersifat de jure.
·
Pengertian
Pemerintah
Pemerintah sekelompok orang yang secara
bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan.
Pemerintah juga bisa diartikan sebagai penguasa suatu negera atau badan tertinggi
yang memerintah suatu negara atau wilayah tertentu.
·
Beda
pemerintahan dengen pemerintah
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan,
sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti
sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah
semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif
dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional
pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan
organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
·
Pengertian warga
negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum
atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau
dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
·
Kriteria
warganegara
1.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria
ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu
1. Kriteria
Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis
2. Kriteria
Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
·
Sebutkan orang-orang
yang berada dalam satu wilayah negara
1.
Rakyat
Unsur
ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai
individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar
organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap
perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara
tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga
perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.
Wilayah (teritorial)
Tidak
mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya
ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu
(le desirde’etre ansemble).
3.
Pemerintahan
Ciri
khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan
atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada
dalam wilayah negara.
4.
UUD (konstitusi)
5.
pengakuan Internasional (secara de facto
maupun de jure).
Sumber :